Rabu, 15 Maret 2017

4.jpgKELOMPOK TARUNA TANI
PUSAKA DESA
Desa Cigedang Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan
Sekretariat: Jl. Desa Cigedang No.    RT 001/01 Kec. Luragung Kab. Kuningan 45581
https://pusakadesa2017.blogspot.co.id    email: pusakadesa2017@gmail.com
 



ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK TARUNA TANI
PUSAKA DESA


BAB I
PRINSIP ORGANISASI

Pasal 1
1.        Kelompok taruna tani “PUSAKA DESA” bergerak dibidang perikanan, peternakan, perkebunan dan jual beli kebutuhan petani  atas dasar kesadaran, keinginan dan itikad daripada petani yang bertempat di Dusun Manis RT 01 RW 01 Desa Cigedang Kec. Luragung Kab. Kuningan.
2.        Selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil perikanan dengan teknologi yang dibina oleh pemerintah.
3.        Membantu pemerintah dalam pembangunan dibidang perikanan, peternakan dan perkebunan dan jual beli kebutuhan petani.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Anggota Kelompok Taruna Tani merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani dan bersedia mematuhi AD/ART kelompok.


Pasal 3
Syarat menjadi anggota kelompok  Taruna tani “PUSAKA DESA” :
1.       Warga Negara Indonesia yang sehat  jasmani dan rohani
2.       Memiliki kepentingan sama sebagai petani
3.       Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan kelompok


Pasal 4
Keanggotaan kelompok harus tercatat  dalam buku daftar keanggotaan


Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.        Mematuhi AD/ART
2.        Berpartisipasi dalam kegiatan kelompok
3.        Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam kelompok dan usaha kelompok berdasarkan azas kekeluargaan


Pasal 6
HAK ANGGOTA
1.        Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.        Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus
3.        Meminta rapat anggota bila diperlukan
4.        Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota yang lain
5.        Mendapat keterangan mengenai perkembangan kelompok
6.        Melakukan pengawasan


Pasal 7
KEANGGOTAAN BERAKHIR
1.        Meninggal dunia
2.        Mundur atas permintaan sendiri
3.        Tidak melakukan  usaha tani di kelompok
4.        Diberhentikan pengurus karena :
a.       Melanggar ketentuan yang telah disepakati
b.      Tidak mematuhi kewajiban sebagai anggota


Pasal 8
Anggota yang berhenti harus menyelesaikan hutang piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberi suara dalam rapat anggota



BAB III
RAPAT ANGGOTA

Pasal 9
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kelompok Taruna Tani “PUSAKA DESA”

Pasal 10
Syah rapat anggota dan syahnya keputusan rapat harus memenuhi Quorum minimal 2/3 dari anggota hadir


BAB IV

Pasal 11
Tugas, fungsi dan wewenag rapat anggota tahunan dan rapat anggota luar biasa
1.        Menetapkan RAPB dan pengesahan laporan keuangan
2.        Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksnakan tugasnya


Pasal 12
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA

1.        Menetapkan perluasan usaha
2.        Memberikan penyuluhan terkait masalah perikanan, peternakan dan perkebunan dan jual beli kebutuhan petani
3.        Memberhentikan pengurus yang menyalahi AD/ART  sekaligus mengangkat CARETAKER (pengganti) sementara sebagai pengurus


BAB V
Pengaturan rapat anggota


Pasal 13
Pengaturan rapat anggota mengenai undangan rapat, acara rapat, waktu rapat dan notulen rapat
Pasal 14
Semua keputusan rapat anggota harus dibuat BERITA ACARA dan disyahkan oleh rapat anggota


BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 15
Dari bantuan baik oleh pemerintah dan atau instansi lainnya


BAB VII
WAKTU


Pasal 16
Kelompok taruna tani “PUSAKA DESA” ini berlaku dan berjalan sejak tanggal dibentuk  kelompok taruna tani sampai batas waktu yang tidak ditetapkan


BAB VIII
PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN


Pasal 17
Pengeluaran kelompok tani terdiri darai pengeluaran rutin dan pengeluaran incidental.
Pengeluaran rutin adalah pengeluaran untuk jasa pengurus, pajak, zakat, SHU dll.
Pengeluaran incidental adalah pengeluaran yang ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan dalam rapat pengurus.


BAB IX
SISA HASIL USAHA


Pasal 18
Sisa hasi usaha diperoleh dari kelompok dibagi sebagai berikut :
1.        30% untuk dana kas awal tahun
2.        10% untuk jasa pengurus
3.        2,5% untuk zakat
4.        10% untuk pajak
5.        2,5% untuk dana operasional
6.        45% SHU anggota akhir tahun


BAB X
SANKSI


Pasal 19
Sanksi diberlakukan untuk menjaga disiplin organisasi kelompok. Sanksi diperlakukan antara lain :
1.        Pencemaran nama baik kelompok taruna tani, pengurus, anggota dan PPL dan atau kelompok tani lain akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3x.
2.        Tidak menghadiri pertemuan rutin 3 kali berturut-turut tanpa keterangan.




BAB XI
BADAN PENGURUS

Pasal 20
Pengurus mempunyai wewenang dalam manajemen kelompok dan bertanggungjawab dalam menjalankan organisasi dan usaha kelompok sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota.

Pasal 21
Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disyahkan oleh rapat anggota.

Pasal 22
Pengurus kelompok dipilih untuk masa jabatan 3 tahun

Pasal 23
Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti :
1.        Menyalah gunakan wewenang
2.        Melakukan kecurangan yang merugikan kelompok
3.        Tidak mentaati AD/ART kelompok

Pasal 24
Pengurus yang masa jabatanya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya

Pasal 25
Apabila seorang pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir maka pengurus  kelompok harus menginformasikan kepada setiap petani untuk dimintai usulan nama yang pantas menggantikan dan untuk selanjutnya oleh petani disampaikan kepada pengurus dalam rapat anggota.


BAB XII
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGURUS


Pasal 26
Untuk mengelola kelompok taruna tani “PUSAKA DESA” dibentuk pengurus yang terdiri dari :
1.        Seorang penanggungjawab
2.        Seorang ketua
3.        Seorang sekretaris
4.        Seorang bendahara
5.        Tiga Belas orang sebagai anggota


Pasal 27
Tugas penanggung jawab memberi saran kepada kelompok.
Tugas ketua:
1.        Bertanggungjawab terhadap jalannya kelompok, baik langsung maupun tidak langsung.
2.        Memberi tugas-tugas  kepada pengurus
3.        Membuat laporan kelompok setiap akhir tahun, yang disampaikan dalam rapat pengurus akhir tahun.
4.        Berkonsultasi kepada penanggungjawab dan institusi lain yang dianggap perlu untuk kemajuan kelompok.

Tugas sekretaris:
1.        Membuat undangan dan daftar hadir rapat
2.        Mencatat notulen rapat
3.        Mengarsipkan segala surat menyurat termasuk nomer surat, tanggal surat masuk/keluar dan hal surat.
4.        Bersama-sama ketua  membina hubungan baik dengan institusi yang terkait.

Tugas bendahara:
1.        Melakukan pembukuan dengan tatacara pembukuan yang baik
2.        Membuat laporan secara periodik tentang keadaan keuangan kelompok.


BAB XIII
BADAN PEMERIKSA

Pasal 28
Badan pemeriksa terdiri dari 2 orang yang memenuhi syarat –syarat sebagai berikut :
1.        Memiliki sifat-sifat kejujuran
2.        Mengetahui seluk beluk administrasi dan keuangan


BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 29
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dikemudian hari dengan peraturan tersendiri. Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dilakukan oleh peserta musyawarah kelompok taruna tani “PUSAKA DESA” di Dusun Manis RT 01 RW 01 Desa Cigedang Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan pada tanggal 5 April 2017.


Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Desa Cigedang
Pada tanggal  : 5 April 2017


Kelompok Taruna Tani “PUSAKA DESA

                              Sekretaris                                                               Ketua




                      ISRONI AGUSMAN                                                  RUSLI



Mengetahui,
                         Ketua Gapoktan                                              PPL Desa Cigedang
                          Desa Cigedang                                                                




                          U. SUTRIADI                                                      SARIAH


Kepala Desa Cigedang





ONDI ROHENDI
4.jpgKELOMPOK TARUNA TANI
PUSAKA DESA
Desa Cigedang Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan
Sekretariat: Jl. Desa Cigedang No.    RT 001/01 Kec. Luragung Kab. Kuningan 45581
https://pusakadesa2017.blogspot.co.id    email: pusakadesa2017@gmail.com
 



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK TARUNA TANI
PUSAKA DESA


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Kelompok Taruna Tani bernama “PUSAKA DESA” dan berkedudukan di Dusun Manis, RT 01 RW 01, Desa Cigedang, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat

Pasal 2
Tanggal berdiri dan nomor registrasi kelompok taruna tani berdiri pada tanggal 10 Maret 2017 dengan nomor registrasi ….


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3
Maksud dan tujuan kelompok taruna tani adalah :
1.        Berusaha meningkatkan sumberdaya manusia sebagai pelaku utama pembangunan perikanan, peternak dan pekebun yang bekerjasama dengan penyuluh perikanan setempat
2.        Membina rasa persaudaraan dikalangan para petani dan mengabdi bagi kepentingan agama, nusa dan bangsa
3.        Meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok tani


BAB III
SIFAT

Pasal  4
Kelompok taruna tani ini tidak bersifat untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama

Pasal 5
Kelompok taruna tani  ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainya


BAB IV
USAHA-USAHA

Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di pasal 3 diatas, kelompok taruna tani berusaha :
1.        Menggali ilmu tentang peternakan, perikanan dan perkebunan yang baik melalui kegiatan penyuluhan. Kelompok bekerjasama dengan penyuluh setempat
2.        Berusaha menyediakan SAPRODI perikanan ke anggota
3.        Melakukan kegiatan ekonomi lainya yang tidak bertentangan dengan agama dan undang-undang serta peraturan-peraturan Negara Republik Indonesia


BAB V
KEKAYAAN

Pasal 7
Kekayaan kelompok taruna tani terdiri dari :
1.        Kekayaan yang dikumpulkan oleh pengurus  kelompok taruna tani
2.        Jumlah-jumlah yang kemudian ditambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha-usaha kelompok
3.        Aset-aset yang diterima dari bantuan pihak lain baik dari pemerintah maupun badan-badan lainnya

Pasal 8
Pendapatan-pendapatan kelompok taruna tani terdiri dari :
1.        Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat kelompok
2.        Bantuan dan fasilitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain
3.        Penghasilan-penghasilan dari usaha kelompok taruna tani “PUSAKA DESA” yang sah



Ditetapkan di : Desa Cigedang
Pada tanggal  : 5 April 2017


Kelompok Taruna Tani “PUSAKA DESA

                              Sekretaris                                                               Ketua




                      ISRONI AGUSMAN                                                  RUSLI



Mengetahui,
                         Ketua Gapoktan                                              PPL Desa Cigedang
                          Desa Cigedang                                                                




                          U. SUTRIADI                                                      SARIAH



Kepala Desa Cigedang






ONDI ROHENDI