Kelompok Taruna Tani Pusaka Desa
Jumat, 31 Maret 2017
Minggu, 19 Maret 2017
Rabu, 15 Maret 2017

PUSAKA
DESA
Desa
Cigedang Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan
Sekretariat: Jl. Desa Cigedang
No. RT 001/01 Kec. Luragung Kab.
Kuningan 45581
https://pusakadesa2017.blogspot.c
o.id email:
pusakadesa2017@gmail.com


ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK
TARUNA TANI
PUSAKA
DESA
BAB
I
PRINSIP
ORGANISASI
Pasal
1
1. Kelompok taruna
tani “PUSAKA DESA” bergerak dibidang perikanan, peternakan, perkebunan dan jual
beli kebutuhan petani atas dasar
kesadaran, keinginan dan itikad daripada petani yang bertempat di Dusun Manis RT 01 RW 01 Desa Cigedang Kec. Luragung Kab. Kuningan.
2. Selalu berusaha
meningkatkan mutu dan hasil perikanan dengan teknologi yang dibina oleh
pemerintah.
3. Membantu pemerintah
dalam pembangunan dibidang perikanan, peternakan dan perkebunan dan jual beli
kebutuhan petani.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
Anggota
Kelompok Taruna Tani merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani
dan bersedia mematuhi AD/ART kelompok.
Pasal
3
Syarat menjadi
anggota kelompok Taruna tani “PUSAKA DESA” :
1. Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan
rohani
2. Memiliki kepentingan sama sebagai petani
3. Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah
ditetapkan kelompok
Pasal
4
Keanggotaan
kelompok harus tercatat dalam buku daftar keanggotaan
Pasal
5
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1. Mematuhi AD/ART
2. Berpartisipasi
dalam kegiatan kelompok
3. Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan dalam kelompok dan usaha kelompok berdasarkan azas
kekeluargaan
Pasal
6
HAK
ANGGOTA
1. Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
2. Memilih dan atau
dipilih menjadi pengurus
3. Meminta rapat
anggota bila diperlukan
4. Mendapat pelayanan
yang sama dengan anggota yang lain
5. Mendapat keterangan
mengenai perkembangan kelompok
6. Melakukan
pengawasan
Pasal
7
KEANGGOTAAN
BERAKHIR
1. Meninggal dunia
2. Mundur atas
permintaan sendiri
3. Tidak melakukan
usaha tani di kelompok
4. Diberhentikan
pengurus karena :
a. Melanggar ketentuan
yang telah disepakati
b. Tidak mematuhi
kewajiban sebagai anggota
Pasal
8
Anggota
yang berhenti harus menyelesaikan hutang piutangnya dan tidak dibenarkan lagi
hadir atau memberi suara dalam rapat anggota
BAB
III
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
9
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kelompok Taruna Tani “PUSAKA DESA”
Pasal
10
Syah
rapat anggota dan syahnya keputusan rapat harus memenuhi Quorum minimal 2/3
dari anggota hadir
BAB
IV
Pasal
11
Tugas,
fungsi dan wewenag rapat anggota tahunan dan rapat anggota luar biasa
1. Menetapkan RAPB dan
pengesahan laporan keuangan
2. Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam melaksnakan tugasnya
Pasal
12
TUGAS,
FUNGSI DAN WEWENANG RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
1. Menetapkan
perluasan usaha
2. Memberikan
penyuluhan terkait masalah perikanan, peternakan dan perkebunan
dan jual beli kebutuhan petani
3. Memberhentikan
pengurus yang menyalahi AD/ART sekaligus mengangkat CARETAKER (pengganti)
sementara sebagai pengurus
BAB
V
Pengaturan
rapat anggota
Pasal
13
Pengaturan
rapat anggota mengenai undangan rapat, acara rapat, waktu rapat dan notulen
rapat
Pasal
14
Semua
keputusan rapat anggota harus dibuat BERITA ACARA dan disyahkan oleh rapat
anggota
BAB
VI
KEUANGAN
ORGANISASI
Pasal
15
Dari
bantuan baik oleh pemerintah dan atau instansi lainnya
BAB
VII
WAKTU
Pasal 16
Kelompok
taruna tani “PUSAKA DESA” ini berlaku dan berjalan sejak tanggal dibentuk kelompok taruna
tani sampai batas waktu yang tidak ditetapkan
BAB
VIII
PENGELUARAN
DAN KENDALI KEUANGAN
Pasal
17
Pengeluaran
kelompok tani terdiri darai pengeluaran rutin dan pengeluaran incidental.
Pengeluaran rutin
adalah pengeluaran untuk jasa pengurus, pajak, zakat, SHU dll.
Pengeluaran
incidental adalah pengeluaran yang ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan
dalam rapat pengurus.
BAB
IX
SISA
HASIL USAHA
Pasal
18
Sisa hasi usaha
diperoleh dari kelompok dibagi sebagai berikut :
1. 30% untuk dana kas
awal tahun
2. 10% untuk jasa
pengurus
3. 2,5% untuk zakat
4. 10% untuk pajak
5. 2,5% untuk dana
operasional
6. 45% SHU anggota
akhir tahun
BAB
X
SANKSI
Pasal
19
Sanksi
diberlakukan untuk menjaga disiplin organisasi kelompok. Sanksi
diperlakukan antara lain :
1. Pencemaran nama
baik kelompok taruna tani, pengurus, anggota dan PPL dan atau kelompok tani
lain akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3x.
2. Tidak menghadiri
pertemuan rutin 3 kali berturut-turut tanpa keterangan.
BAB
XI
BADAN
PENGURUS
Pasal
20
Pengurus
mempunyai wewenang dalam manajemen kelompok dan bertanggungjawab dalam
menjalankan organisasi dan usaha kelompok sesuai
dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota.
Pasal
21
Pengurus
kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disyahkan oleh
rapat anggota.
Pasal
22
Pengurus
kelompok dipilih untuk masa jabatan 3 tahun
Pasal
23
Rapat anggota dapat
memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti :
1. Menyalah gunakan
wewenang
2. Melakukan
kecurangan yang merugikan kelompok
3. Tidak mentaati
AD/ART kelompok
Pasal
24
Pengurus
yang masa jabatanya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya
Pasal
25
Apabila
seorang pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir maka
pengurus kelompok harus menginformasikan kepada setiap petani untuk
dimintai usulan nama yang pantas menggantikan dan untuk selanjutnya oleh petani
disampaikan kepada pengurus dalam rapat anggota.
BAB
XII
PEMBAGIAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGURUS
Pasal
26
Untuk
mengelola kelompok taruna tani “PUSAKA DESA”
dibentuk pengurus yang terdiri dari :
1. Seorang
penanggungjawab
2. Seorang ketua
3. Seorang sekretaris
4. Seorang bendahara
5. Tiga Belas orang
sebagai anggota
Pasal
27
Tugas
penanggung jawab memberi saran kepada kelompok.
Tugas ketua:
1. Bertanggungjawab
terhadap jalannya kelompok, baik langsung maupun tidak langsung.
2. Memberi
tugas-tugas kepada pengurus
3. Membuat laporan
kelompok setiap akhir tahun, yang disampaikan dalam rapat pengurus akhir tahun.
4. Berkonsultasi kepada
penanggungjawab dan institusi lain yang dianggap perlu untuk kemajuan kelompok.
Tugas sekretaris:
1. Membuat undangan dan
daftar hadir rapat
2. Mencatat notulen
rapat
3. Mengarsipkan segala
surat menyurat termasuk nomer surat, tanggal surat masuk/keluar dan hal surat.
4. Bersama-sama
ketua membina hubungan baik dengan institusi yang terkait.
Tugas bendahara:
1. Melakukan pembukuan dengan
tatacara pembukuan yang baik
2. Membuat laporan
secara periodik tentang keadaan keuangan kelompok.
BAB
XIII
BADAN
PEMERIKSA
Pasal
28
Badan pemeriksa terdiri dari 2
orang yang memenuhi syarat –syarat sebagai berikut :
1. Memiliki sifat-sifat
kejujuran
2. Mengetahui seluk
beluk administrasi dan keuangan
BAB
XIV
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
29
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur dikemudian hari dengan peraturan tersendiri. Anggaran Rumah Tangga ini
telah disetujui dan disyahkan dan dilakukan oleh peserta musyawarah kelompok
taruna tani “PUSAKA DESA” di Dusun Manis RT 01 RW 01 Desa Cigedang Kecamatan Luragung
Kabupaten Kuningan pada tanggal 5 April 2017.
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Desa Cigedang
Pada tanggal
: 5
April 2017
Kelompok
Taruna Tani “PUSAKA
DESA”
Sekretaris
Ketua
ISRONI AGUSMAN RUSLI
Mengetahui,
Ketua
Gapoktan PPL
Desa Cigedang
Desa
Cigedang
U. SUTRIADI SARIAH
Kepala
Desa Cigedang
ONDI ROHENDI

PUSAKA
DESA
Desa
Cigedang Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan
Sekretariat: Jl. Desa Cigedang
No. RT 001/01 Kec. Luragung Kab.
Kuningan 45581
https://pusakadesa2017.blogspot.c
o.id email: pusakadesa2017@gmail.com


ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
KELOMPOK
TARUNA TANI
PUSAKA
DESA
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Kelompok
Taruna Tani bernama “PUSAKA DESA” dan berkedudukan di Dusun Manis, RT 01 RW 01, Desa Cigedang, Kecamatan Luragung,
Kabupaten Kuningan Propinsi
Jawa
Barat
Pasal
2
Tanggal
berdiri dan nomor registrasi kelompok taruna tani berdiri pada tanggal 10 Maret 2017 dengan nomor registrasi ….
BAB
II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
3
Maksud dan tujuan
kelompok taruna tani adalah :
1. Berusaha
meningkatkan sumberdaya manusia sebagai pelaku utama pembangunan perikanan,
peternak dan pekebun yang bekerjasama dengan penyuluh perikanan setempat
2. Membina rasa
persaudaraan dikalangan para petani dan mengabdi bagi kepentingan agama, nusa
dan bangsa
3. Meningkatkan
kesejahteraan anggota kelompok tani
BAB
III
SIFAT
Pasal
4
Kelompok
taruna tani ini tidak bersifat untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk
kepentingan bersama
Pasal
5
Kelompok
taruna tani ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai
politik maupun aliran-aliran lainya
BAB
IV
USAHA-USAHA
Pasal
6
Untuk
mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di pasal 3 diatas, kelompok
taruna tani berusaha :
1. Menggali ilmu
tentang peternakan,
perikanan dan perkebunan yang baik melalui
kegiatan penyuluhan. Kelompok bekerjasama dengan penyuluh setempat
2. Berusaha menyediakan
SAPRODI perikanan ke anggota
3. Melakukan kegiatan
ekonomi lainya yang tidak bertentangan dengan agama dan undang-undang serta
peraturan-peraturan Negara Republik Indonesia
BAB
V
KEKAYAAN
Pasal
7
Kekayaan kelompok taruna tani
terdiri dari :
1. Kekayaan yang
dikumpulkan oleh pengurus kelompok taruna tani
2. Jumlah-jumlah yang
kemudian ditambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan
usaha-usaha kelompok
3. Aset-aset yang
diterima dari bantuan pihak lain baik dari pemerintah maupun badan-badan
lainnya
Pasal
8
Pendapatan-pendapatan kelompok
taruna tani terdiri dari :
1. Bantuan/sumber
apapun yang sifatnya tidak mengikat kelompok
2. Bantuan dan
fasilitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain
3. Penghasilan-penghasilan
dari usaha kelompok taruna tani “PUSAKA DESA” yang sah
Ditetapkan di : Desa Cigedang
Pada tanggal
: 5
April 2017
Kelompok
Taruna Tani “PUSAKA
DESA”
Sekretaris
Ketua
ISRONI AGUSMAN RUSLI
Mengetahui,
Ketua
Gapoktan PPL
Desa Cigedang
Desa
Cigedang
U. SUTRIADI SARIAH
Kepala
Desa Cigedang
ONDI ROHENDI
Langganan:
Postingan (Atom)